Diakui Arbain, semua persyaratan menuju DOB Kabupaten Paser Selatan lengkap.
“Semua persyaratan sudah lengkap, sesuai peraturan perundang undangan, karena itu kepengurusan Timses Passel dilanjutkan,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, kata Arbain, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan desa-desa yang ada di Lima kecamatan yang masuk wilayah DOB Paser Selatan.
” Pertemuan pertama pada 8 Januari di Kecamatan Batu Sopang dengan hasil sangat baik, dimana semua cakupan wilayah membuat Keputusan menyetujui agar Paser Selatan dilanjutkan urusannya oleh Timses Passel dan Pemerintah,” jelasnya.
Ditambahkan, Arbain, pemerintah Kabupaten Paser telah menyambut baik upaya melanjutkan CDOB Passel agar di dorong menjadi Daerah Persiapan (DP) dan masuk dalam desain besar penataan daerah (Desertada).
” Keseriusan Pemda Paser dapat dibuktikan adanya Rapat Koordinasi di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Paser pada 11 Februari 2019, dengan rekomendasi bahwa CDOB Passel segera dikonsultasikan dengan Bupati Paser,” katanya.
Tak hanya itu, dalam rapat itu juga keluar rekomendasi agar 5 Camat yang masuk wilayah DOB Paser Selatan agar bekerja sama dengan Timses Passel guna melengkapi dokumen persyaratan yang diperlukan dengan batas akhir 31 Maret.
Untuk memantapkan upaya menuju DOB Paser Selatan, kata Arbain, tim Passel melakukan rapat rapat teknis di Kecamatan Batu Sopang, Muara Komam, Muara Samu dan Tanjung Harapan serta Batu Sopang.
Selanjutnya Arbain meminta Bupati Paser dan Ketua DPRD Kabupaten Paser, Gubernur Kalimantan Timur dan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, untuk membantu dan mendorong Pembentukan Kabupaten Paser Selatan.
“Yakni menyiapkan Bahan Persetujuan atas Daerah Persiapan Kabupaten Paser Selatan secara cepat untuk menghormati Aspirasi Masyarakat Paser Selatan,” pungkasnya. (*/MC Kabupaten Paser )