JAKARTA, SUARAKALTIM.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mewajibkan perbankan atau penyelenggara kartu kredit melaporkan transaksi dengan tagihan di atas Rp 1 miliar setahun. Laporan tersebut akan menjadi data pembanding kepatuhan pelaporan wajib pajak.
“Taruhlah Anda lapor di surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak cuma Rp 10 juta penghasilannya, tapi belanja Rp 100 juta. Nah itu indikasi bahwa laporan Anda di SPT tidak benar,” kata Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama.
Nantinya data yang wajib diserahkan sekurangnya memuat nama bank, nomor rekening kartu kredit, identitas toko, rincian transaksi, hingga pagu kreditnya. Selain itu, identitas pemilik kartu juga harus dilaporkan yang meliputi Nomor Induk kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Informasi transaksi kartu kredit ini paling lambat diserahkan bank atau penyelenggara kartu kredit pada April 2019. Periode transaksi yang dilaporkan sepanjang Januari hingga Desember 2018.
sk-10/katadata.co.id