”Pelaksanaannya harus melalui sebuah perencanaan yang baik, kesiapan institusi zakat yang profesional, kapabel dan akutabel”.
JAKARTA, SUARAKALTIM.com. Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada media massa Kamis 8 Januari 2018 menyebutkan, MUI belum pernah diajak musyawarah oleh Kantor Kementerian Agama maupun Badan Amil Zakat Nasional terkait dengan rencana pemerintah memotong gaji PNS, 25 persen untuk zakat.
“MUI setuju saja bahwa potensi zakat harus lebih dioptimalkan dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemaslahan umat Islam. Namun dalam pelaksanaannya harus melalui sebuah perencanaan yang baik, kesiapan institusi zakat yang profesional, kapabel dan akutabel. Selain itu, harus melibatkan para pihak yang memiliki kepentingan terhadap zakat. ’’ kata Zainud. Menurut Zainud, MUI berkepentingan mengingatkan hal ini karena jumlah uang yang akan dikelola cukup besar. Uang tersebut adalah uang umat Islam yang harus ditasharufkan secara amanah dan sesuai dengan ketentuan syariat.
‘’Ada beberapa hal yang harus dijelaskan oleh pemerintah. Misalnya, siapa saja PNS yang terkena kewajiban zakat, berapa batas nishab dari gaji yang kena wajib zakat. Kemudian, apakah sifatnya wajib atau sukarela dan bagaimana penyaluran serta distribusi zakat tersebut. Karena menurut hemat kami masalah zakat tidak hanya sekadar memungut dan mengumpulkan uang dari muzakki (orang yang berzakat) saja,” kata Zainud.
Zainud menambahkan, memang ibadah zakat adalah merupakan salah satu dari rukun Islam. Zakat diwajibkan atas setiap orang Islam yang telah memenuhi syarat.Selain untuk melaksanakan perintah Allah, tujuan pensyariatan zakat ialah untuk membantu umat Islam yang membutuhkan bantuan dan pertolongan.
“Oleh karena itu, syariat Islam memberikan perhatian besar dan memberikan kedudukan tinggi pada ibadah zakat ini,” ujar Zainud.sk-001.foto:kabar3.com