“Saya tidak bisa sebut siapanya. Tapi mudah-mudahan ada sebuah perasaan bahwa siapa sesungguhnya,” kata Bahlil ditemui di Ritz-Carlton Pacific Place, Jakarta, Rabu (19/2/2020)
Melalui Inpres tersebut, kewenangan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi di daerah dilimpahkan dari gubernur, bupati, dan walikota kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
Bahlil menjelaskan ulah gubernur tersebut membuat proses perizinan investasi menjadi lambat. Saat ditanya izin usaha di sektor apa saja yang terdampak, dirinya menjelaskan mulai dari perkebunan hingga tambang. Namun usaha di sektor tersebut ada di seluruh wilayah Kalimantan, sehingga sulit dikerucutkan provinsi mana yang dimaksud Bahlil.
“Izin-izin itu ada di izin kebun, pertambangan, ada juga di izin-izin yang lain yang semuanya itu berdampak. Terjemahkan sendiri deh,” jawabnya.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan mengetahui adanya gubernur yang bertingkah seperti presiden ketika melakukan rapat koordinasi dengan kepala-kepala dinas di daerah.
“Saya kan rapat koordinasi terus dengan kepala-kepala dinas provinsi. Saya juga rapat terus dengan kepala-kepala dinas kabupaten, saya mendengar dari mereka,” tambahnya.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebutkan masih ada gubernur yang belum mendelegasikan kewenangan perizinan investasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Padahal, menurut Bahlil, pendelegasian kewenangan perizinan ke DPMPTSP dilakukan sesuai Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha guna mempercepat pengurusan izin.
“Kalau izin masih dipegang Bupati, Walikota, atau Gubernur, maka kerja DPMPTSP tidak maksimal. Padahal tujuan DPMPTSP adalah untuk percepatan pengurusan izin. Kalau ditanya ada pengaruh atau tidak, pengaruhnya ya lambat,” katanya dalam Rapat Harmonisasi Kebijakan Pusat dan Daerah Bagi Pemerataan Investasi di Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Dalam Inpres tersebut, Presiden Jokowi mendelegasikan kewenangan perizinan berusaha dan pemberian fasilitas investasi kepada Kepala BKPM. Ada pun di daerah, kewenangan itu dilimpahkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Bahlil menyebut pelimpahan wewenang itu bahkan telah diinstruksikan secara resmi di mana Menteri Dalam Negeri telah melayangkan surat kepada kepala daerah yang meminta agar seluruh izin di daerah dilimpahkan ke DPMPTSP.
“Saya tahu bahwa masih ada satu gubernur yang tidak mau kasih, yaitu di Kalimantan dan saya sudah lapor ke Presiden,” katanya.
Kendati demikian, Bahlil meyakini masalah itu hanya soal komunikasi. Ia pun optimistis masalah pendelegasian kewenangan pemberian investasi akan bisa selesai sesuai dengan aturan yang ada.
“Insya Allah. Abang-abang gubernur ini baik-baik semua kok. Cuma persoalan komunikasinya saja yang kurang clear kali ini,” katanya tanpa menyebut gubernur yang dimaksud.
Bahlil menambahkan dirinya terus menggelar rapat koordinasi dengan Kepala DPMPTSP di seluruh Indonesia dan mendapatkan banyak laporan.
Ia juga mengingatkan mereka jika telah berkomitmen untuk mengembangkan investasi, maka pihaknya harus mempermudah proses pelayanan dan mengawal investor, baik asing maupun dalam negeri.
“Dan kita tidak membeda-bedakan antara luar dan dalam negeri, harus sama selama mereka memenuhi kaidah-kaidah aturan yang berlaku di negara kita,” imbuhnya.
Menanggapi pernyataan Bahlil, direktur Terang 2030 Achmad Basori mengatakan, Bahlil jangan main perasaan. Diungkapkan saja, siapa gubernur yang menghambat investasi tersebut dan investasi di bidang apa yang dimaksud. ” Gubernur tentu punya alasan tersendiri dan tentu ada pertimbangan-pertimbangan yang terkait dengan kepentingan daerah,” ujar Basori.
Basori mengingatkan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di daerah itu tetap di bawah kewenangan kepala daerah. Walaupun ada instruksi secara resmi Menteri Dalam Negeri kepada kepala daerah yang meminta agar seluruh izin di daerah dilimpahkan ke DPMPTSP.
Basori sependapat, karena adanya masalah komunikasi saja. Koordinasi yang kurang baik. ”Komunikasi buruk ini tidak bisa disalahkan hanya kepada kepala daerah saja, tapi juga terkait Bahlil Lahadalia sebagai kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” kata Basori.
Beberapa kali ditanya media, Bahlil sendiri kurang transparan menyebutkan siapa gubernur di Kalimantan yang disinggungnya, siapa investor nya dan investasi di bidang apa.
sk-01-antara