SITUBONDO, WWW.SUARAKALTIM.COM – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Situbondo, Jawa Timur, terlibat bentrok dengan aparat kepolisian saat mahasiswa melakukan unjuk rasa pengusutan tuntas dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCT) di depan kantor Pemkab Situbondo, Senin.
Kericuhan pengunjuk rasa dan aparat kepolisian yang menjaga kemanan dalam aksi mahasiswa terkait dugaan korupsi DBHCT Tahun Anggaran 2015 yang menyeret mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan satu orang staf dan dua kontraktor ini, ketika pendemo meminta menemui Bupati Situbondo dan Sekretaris Daerah Pemkab setempat.
Namun, karena tak kunjung ditemui, pendemo terlibat aksi dorong dan bahkan seorang mahasiswa mengaku terkena pukulan aparat kepolisian dan kericuhan pun tak dapat terhindarkan.
Sebagaian mahasiswa juga melempar papan nama Pemkab Situbondo menggunakan tomat yang merupakan bentuk kekecewaan pendemo yang tidak ditemui Sekda dan Bupati Situbondo.
Kericuhan pendemo dan aparat kepolisan mereda beberapa menit kemudian, setelah polisi mengamankan salah seorang pria yang ditengarai sebagai penyusup.
Selain itu, beberapa perwakilan pendemo dipersilakan masuk ke Kantor Pemkab Situbondo, namun mahasiswa ditemui Asisten Satu Bagian Pemerintahan Pemkab Situbondo.
Sebelumnya, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam PMII Situbondo ini unjuk rasa di depan kantor Pemkab setempat menuntut usut tuntas keterlibatan ASN lainnya dalam kasus dugaan korupsi DBCT yang sebelumnya telah menyeret kepala Disnakertrans dan seorang staf serta dua orang kontraktor.
“Kami menginginkan Kabupaten Situbondo bersih dari koruptor dan kasus dugaan korupsi DBHCT harus diusut tuntas,” kata Jufaldi, koordinasi unjuk rasa saat orasi di depan Kantor Pemkab Situbondo.
Dalam tuntutan tertulisnya, seperti dicuplik dari antaranews.com, mahasiswa PC PMII Situbondo, meminta Bupati Situbondo untuk mencopot Sekretaris Daerah (Sekda) dan pejabat lainnya jika terlibat dugaan korupsi DBHCT dan Bupati wajib mendukung penyidik kejaksaan dalam pemeriksaan kasus DBHCT terhadap pejabat lainnya.
Mahasiswa juga meminta Sekda untuk mengklarifikasi isu terkait keterlibatannya dalam kasus DBHCT.
Usai perwakilan mahasiswa ditemui Asisten Satu Bagian Pemerintahan, pendemo membubarkan diri dan melanjutkan unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Situbondo.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Situbondo Kusnin, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau tahun anggaran 2015, mengungkapkan pernah menyerahkan uang Rp150 juta kepada seseorang di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo.
“Jadi, pada sidang agenda mendengarkan saksi-saksi hari Senin (21/1) di Pengadilan Tipikor Surabaya, Sekda Kabupaten Situbondo (Syaifullah) memberikan kesaksian di luar pokok perkara dugaan korupsi DBHCT, akan tetapi sebagai saksi penyerahan uang Rp150 juta kepada sesorang berinisial AG di ruang Sekda,” kata Usman, kuasa hukum terdakwa Kusnin.
Namun demikian, katanya, dalam kesaksian di persidangan, Sekda Syaifullah menyangkal dan mengaku tidak tahu terkait penyerahan uang ratusan juta oleh terdakwa kepada seseorang berinisial AG di ruang kerjanya.
Padahal, lanjut dia, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Polres Situbondo, pria berinisial AG yang menerima uang Rp150 juta mengakuinya, namun dalam kesaksiannya di persidangan dipungkiri.
“Dalam BAP penyidik kepolisian, AG yang disebut penerima uang dari terdakwa Rp150 juta mengakuinya dan di dalam ruangan itu selain ada saksi Sekda (Syaifullah) dan pria inisial AG, juga ada dua pejabat lainnya,” kata Usman.
Usman mengatakan, karena dalam persidangan saksi Sekda Syaifullah menyangkal tidak tahu terkait penyerahan uang ratusan juta dari terdakwa Kusnin kepada pria inisial AG, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum agar segera mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekda Syaifullah.
“AG yang menerima uang itu adalah seseorang yang seolah-olah akan menyelesaikan masalah (kasus) terdakwa. Karena kesaksian menyangkal atau dipungkiri, hakim meminta JPU mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekda dan pria berinisial AG itu,” katanya.
Informasi dihimpun, dalam fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa menyerahkan uang ratusan juta di ruang sekda yang rencananya untuk mengembalikan adanya kerugian negara. sk-012/antaranews.com
Video Oleh Novi Husdinariyanto