Suara Kaltim – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Seleksi PPPK ini akan dilaksanakan di 2021, berbarengan dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Namun pada seleksi PPPK 2021 ini, Anda diharuskan untuk memverifikasi ijazah terlebih dahulu.
Batas verifikasi ijazah tersebut berakhir 31 Desember 2020, yang berarti hari ini.
Maka ini adalah kesempatan terakhir bagi Anda yang ingin ikut seleksi PPPK 2021 mendatang.
Jika belum tahu caranya, simak langkah-langkah berikut ini:
– Login Info GTK dengan masing-masing akun
– Klik tautan verval Ijazah S1/D4
– Lengkapi dokumen dengan cara cari PT, Prodi, serta NIM kemudian cek
– Jika tidak ditemukan, Silahkan unggah dokumen untuk pengajuan ijazah dengan melampirkan file scan Ijasah dalam format PDF (ukuran kurang dari 1 MB.
– Untuk memastikan keabsahan ijazah anda, pastikan nomor ijazah anda dapat diverifikasi melalui SIVIL (Sistem Verifikasi Ijazah Secara Elektronik) dengan alamat url https://ijazah.kemdikbud.go.id/
– Pastikan anda mengisi Perguruan Tinggi, Nomor Ijazah dan Angka pengaman dengan benar. Apabila nomor ijazah anda tidak terdaftar, silakan hubungi Perguruan Tinggi yang menerbitkan ijazah untuk memastikan data anda telah dilaporkan melalui PD-DIKTI.
Sementara itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Iwan Syahril, memberitahukan sedikit tentang mekanisme seleksi guru PPPK 2021 itu.
Seleksi PPPK 2021 sedikit berbeda dengan seleksi CPNS. Dalam seleksi CPNS, pendaftar akan menjalani tiga tahapan, yaitu seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sedangkan, untuk seleksi PPPK 2021 hanya menjalani dua tahapan saja, yaitu seleksi administrasi dan SKB.
Jika ingin lolos seleksi PPPK 2021 mendatang, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini.
1. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
Sebagai contoh, usia pensiun untuk guru berstatus PNS adalah 60 tahun. Artinya, pelamar berusia 59 tahun masih diperkenankan untuk ikut seleksi
2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, Anggota Kepolisian, maupun pegawai swasta
3. Tidak pernah dipidana
4. Bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol dan tidak ikut serta dalam tindakan politik yang bersifat praktis
5. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
Misalnya saja, pendidikan terakhir untuk guru adalah S1 atau D4
6. Mempunyai sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang.***Popi Siti Sopiah/mediapakuan
Baca juga :
Seleksi PPPK 2021: Cara Verifikasi Ijazah Guru Honorer di info.gtk.kemdikbud.go.id
Besaran Gaji Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Setara dengan PNS, Ini Rinciannya