Video Penangkapan Pelaku Penipuan Nasabah Bank Mega

 

www.SUARAKALTIM.com – Pihak Kepolisian dari Jatanras Polda Metro Jaya menangkap enam pelaku penipuan nasabah Bank Mega, pada Sabtu, 25 Agustus 2018. 

Dalam video tampak penangkapan para pelaku di akukan di beberapa tempat berbeda. Keenam pelaku tersebut ditangkap lantaran melakukan aksi penipuan dengan modus mengelabui nasabah agar mengirimkan One-time password (OTP)-nya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan, keenam pelaku tersebut memulai aksinya dengan cara mengirimkan SMS mengatasnamakan Bank Mega ke nomor handphone calon korban mereka dengan format ‘From Bank Mega: your Authorization Code is 929784 for the purcase at sepulsa amoun IDR 1.000.000.00 valid for 5 mins.’

“Setelah pelaku pertama mengirimkan SMS tersebut, kemudian akan ada seorang laki-laki yang menghubungi korban dan bertanya apakah korban pernah melakukan transaksi dengan menggunakan Bank Mega,” ujar Argo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, 29 Agustus 2018.

 

Argo menambahkan, jika korban menjawab belum pernah melakukan transaksi, pelaku kemudian menanyakan nomor kartu kredit milik korban dengan dalih demi menjaga keamanan transaksi yang akan dilakukan korban di kemudian hari.

“Padahal, para pelaku ini sebelum melakukan aksi penipuannya memang ada yang bertugas mencari nomor kartu kredit calon korbannya terlebih dahulu. Setelah korban memberikan jawaban, pelaku kemudian berpura-pura menjelaskan bahwa ia sudah mengirimkan kode OTP (On Time Password) korban melalui pesan singkat,” ujar Argo.

Ketika diminta pelaku untuk mengulang kembali kode OTP-nya, tanpa disadari korban kemudian menyebutkan kode OTP miliknya tersebut kepada pelaku. Setelah mendapatkan kode OTP korban, para pelaku kemudian dengan bebas berbelanja produk dan pulsa secara online dengan kode kartu kredit milik korban.

Argo menambahkan, keenam pelaku tersebut memiliki peran masing-masing ketika menjalankan aksinya.

Tiga pelaku, Enos, Eldon, dan BRS berperan sebagai orang yang membeli informasi identitas (database) perbankan milik setiap calon korbannya. Mereka juga berperan menghubungi dan meminta OTP kepada calon korbannya melalui telepon selular dengan cara berpura-pura sebagai karyawan bank.

Sementara tiga pelaku lainnya, yaitu Yun, Frans dan Fit, berperan menyeleksi setiap database calon korban yang akan dihubungi. Selain itu, mereka juga bertugas membelanjakan hasil aksi mereka secara online.

“Kepada para tersangka kami kenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, ya,” kata Argo. sk 004/kriminologi.id