“Korbannya tidak hanya satu. Ada juga yang akan melaporkan NS ini. Sama-sama sudah berusia lanjut ”
Jumat (27/3/2020), DM didampingi anaknya, IT (25) sekaligus istri oknum polisi Gresik melapor ke Bagian Seksi profesi dan pengamanan (Propam) Polres Gresik.
Oknum polisi Gresik yang bertugas di Polsek Ujungpangkah itu dilaporkan dugaan 7 kali melakukan pencabulan terhadap DM sejak Desember 2019.
Perbuataan tak terpuji itu dilakukan NS di kamar tidur dan kadangkala di pinggir jalan.
BACA JUGA : Istri TKW di Luar Negeri, Ayah Perkosa Anak Kandung selama 7 tahun
DM akhirnya memberanikan diri membuka perilaku NS lantaran sudah tidak kuat menahan pelecehan yang dialaminya.
Berikut 5 fakta menarik kasus oknum polisi Gresik cabuli ibu mertua 7 kali :
1. Baru 3 bulan nikah langsung diduga cabuli ibu mertua
Oknum polisi Gresik, NS sebenarnya baru menikah dengan IT pada September 2019.
Namun, di usia pernikahan baru menginjak 3 bulan, NS berulah.
Dia diduga melakukan perbuatan tak senonoh dengan mencabuli ibu mertuanya sejak Desember 2019 hingga Pebruari 2020.
Sontak saja, ibu mertua yang tak tahan lagi angkat suara.
BACA : Dasar Bejat! Bayi 4 Bulan Tewas Diperkosa Seorang Pria di India
Saat dikonfirmasi, Kasubbag Humas Polres Gresik, AKP Hasyim Asyari membenarkan laporan yang diterima oleh pihak korban pada Jumat (27/3/2020) ke Propam.
“Iya benar,” singkatnya, Sabtu (28/3/2020).
Kuasa hukum korban IT (25) , Abdullah Syafi’i mengatakan korbannya adalah DM, yang tak lain adalah mertuanya sendiri berusia 50 tahun.
Saat itu korban baru memberanikan diri membuka secara terang-terangan ke keluarga karena sudah tidak kuat menerima pelecehan seksual oleh NS sejak Desember tahun lalu.
“Total sudah 7 kali dicabuli. Tidak sampai berhubungan badan ya,” tuturnya saat dikonfirmasi awak media.
Korban baru berani melapor karena selama ini kasihan melihat anaknya yang masih berusia 25 tahun menjalin rumah tangga belum sampai setengah tahun jika harus berpisah, mengingat kelakukan menantunya itu.
Namun, sang menantu malah semakin menjadi.
BACA : Kenalan di Facebook, Di Jombang Dua Siswi SMP Diperkosa Kakak Beradik
2. Berani cabuli ibu mertua meski tinggal di keluarga besar
NS diduga seringkali melakukan perbuatan tak baik kepada ibu mertuanya itu di dalam kamar tidur. Bahkan, nekat melakukannya di pinggir jalan.
Padahal, NS dan IT hidup di lingkungan keluarga besar DM.
Namun, lingkungan tersebut tak membuat NS menghentikan perilakunya.
Dia meraba dan mencium DM.
Bahkan melalui video call masih melakukan tindakan pelecehan.
“Korbannya tidak hanya satu.
Ada juga yang akan melaporkan NS ini.
Sama-sama sudah berusia lanjut,” kata Syafi’i.
3. Ponsel oknum polisi Gresik berisi gambar wanita lanjut usia
Menurut Syafi’i, berdasarkan pengakuan dari kliennya itu, ponsel NS berisi banyak gambar-gambar wanita lanjut usia.
Karena perbuatan NS, IT istri pelaku resmi melaporkan tindakan suaminya itu ke Mapolres Gresik.
Didampingi ibunya sendiri bersama kuasa hukum.
Dia minta agar suaminya dihukum setimpal.
Setelah kasus ini, dia juga melayangkan cerai.
“Intinya, IT dan DM ingin NS dihukum seberat-beratnya dicopot dengan tidak hormat,” pungkas Syafi’i.
Dikonfirmasi terpisah, NS dihubungi melalui sambungan telepon tidak kunjung menjawab. Melalui pesan singkat juga belum dibaca hingga berita ini diturunkan.
4. Janji Kapolres tegakkan hukum tidak tebang pilih
Terkait masalah tersebut, Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo berjanji akan menindaktegas oknum polisi di lingkungan Mapolres Gresik terkait laporan tersebut.
“Proses profesional dan tindak tegas,” kata Kapolres, Minggu (29/3/2020).
Kasus oknum polisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap mertuanya sendiri sedang diproses oleh Propam dan Reserse untuk Pidana Umum (Pidum).
AKBP Kusworo Wibowo mengaku tidak akan tebang pilih terhadap anak buahnya yang melanggar aturan.
“Sejauh ini kami baru mendengar keterangan dari para saksi, dan tentunya nanti dari pihak versinya terlapor, Polres Gresik tidak akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan tebang pilih atau secara pilih kasih.
Baik di propam maupun reserse tetap dengan profesional,” ujarnya kepada awak media halaman Mapolres Gresik, Selasa (31/3/2020).
Lanjut Kapolres, siapapun anggota yang bersalah akan diberi hukuman (Punishment).
Sedangkan, siapa yang berbuat baik akan diberikan penghargaan atau reward.
“Proses penanganan ada di propam ada di reserse Pidum kita terapkan pasal 289 KUHP dengan UU KDRT,” ucapnya.
Pihaknya sejauh ini baru menerima keterangan bahwa korbannya adalah satu.
Yaitu, mertua dari oknum pelaku.
5. Pemeriksaan dipercepat
Pengacara korban, Abdullah Syafi’i mengatakan pemanggilan korban ke propam dimajukan.
Sebelumnya korban DM akan dipanggil Senin (30/3/2020).
Namun, mendadak dipercepat menjadi Minggu (29/3/2020).
“Ini kita siap-siap ke Mapolres Gresik.
Dipanggil sekarang,” kata dia, Minggu.
Menurutnya, korban berangkat tidak sendiri.
Dia berangkat bersama putrinya, IT (25) yang merupakan istri dari pelaku.
Syafi’i mengatakan proses masih terus berjalan.
Kliennya masih menjalani serangkaian pemeriksaan.
“Masih terus berjalan. Kemarin diperiksa Propam Polres Gresik,” ujarnya.
sumber : surya
Editor : Gani