Keduanya divonis hukuman cambuk karena terbukti melakukan jarimah ikhtilat atau bermesraan tanpa ikatan pernikahan sah Suarakaltim.com, Banda Aceh- Majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh memvonis seorang wanita kepala sekolah dan seorang laki-laki yang duduk sebagai wakil kepala sekolah di Kabupaten Aceh Jaya dengan hukuman masing-masing 30 kali cambuk. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam […]