MELAPORKAN dosen UIN Syarif Hidayatullah Prof. Din Syamsuddin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh Gerakan Anti Radikal (GAR) ITB dengan tuduhan tak berdasar dapat dikategorikan perbuatan pidana. Deliknya pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHP maupun UU ITE. Itu tentu tergantung Pak Din sendiri untuk bersikap, walaupun sebenarnya publik jengkel atas sikap GAR ITB