Suara Kaltim – Viral kabar mengejutkan jika Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab meninggal di dalam sel tahanan. Dikabarkan dalam sebuah narasi Habib Rizieq meninggal dikarenakan positif terinfeksi COVID-19. Diketahui Habib Rizieq sedang ditahan oleh pihak kepolisian karena kasus pelanggaran protokol kesehata dengan membuat kerumunan di kawasan Petamburan,Jakarta Pusat. Kabar meninggalnya Habib Rizieq dibagikan oleh akun Facebook Dinda dalam unggahan status pada 7 Januari 2020
hoaks
Suara Kaltim Online – Bukan sepatu. Di foto itu, Presiden Joko Widodo mengenakan kaus kaki berwarna putih. Saat itu, Presiden Jokowi meninjau Masjid Baiturrahim di kompleks istana sebagai persiapan menuju ke tatanan normal baru. Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI ============================================ Kategori : Konten yang Menyesatkan ============================================ Akun Om Jay (fb.com/om.jay.758) membagikan foto yang
Suara Kaltim Online -. Situs Turn Back Hoax memberikan penjelasan serta fakta-fakta yang telah terkumpul terkait informasi yang menyebutkan : foto Presiden Jokowi memegang bungkus micin bermerek Ajinomoto dengan tulisan “Mau jenius seperti saya, minum selalu AJINOMOTO” yang diunggah akun Facebook Roro adalah hasil suntingan. Diketahui foto aslinya adalah karya dari Jurnalis detik.com Rifkianto
Tweet palsu. KPK memastikan postingan tersebut hoaks. Pembuatnya adalah akun yang memang sering membuat tweet-tweet palsu sesuai nama akunnya, Fake Tweets. Akun Fake Tweets (fb.com/suasuasudotkom) mengunggah sebuah gambar yang seolah adalah postingan akun Twitter resmi milik Komisi Pemberantasan Korupsi (twitter.com/KPK_RI). Dalam gambar itu, terdapat narasi : “Anggota dpr dites corona malah positif korupsi anjing”
Padahal dalam surat aslinya berisikan tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka Mencegah Penyebaran Wabah COVID-19. Jakarta, Suarakaltimonline– Warganet dihebohkan dengan beredarnya Surat Edaran berisikan seruan Gubernur DKI Jakarta mengenai penghentian sementara hubuangan suami istri dalam upaya menekan penyebaran virus Corona atau COVID-19. Kekinian dipastikan surat edaran dengan informasi tersebut tidak benar alias hoaks. Seperti diberitakan kantor
Akun Adelia Astuti kembali mengunggah artikel lawas. Unggahan yang dibagikan akun Facebook Adelia Astuti masuk dalam kategori konten menyesatkan. Postingan tersebut sengaja dibagikan untuk menipu. Suara Kaltim, Jakarta- Unggahan soal Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tidak ada orang yang bisa mengatasi banjir, bahkan Nabi Nuh AS sekali pun, kembali beredar di
JAKARTA, SUARAKALTIM.COM- Terkait postingan-postingan hoax Dennya Siregar di sosial media, netizen melambungkan hastag atau tanda pagar #DennySiregarPenyebarHoax. Hastag ini bahkan menduduki posisi puncak trending topic Twitter Selasa (01/10). Pegiat sosmed Dandhy Laksono turut mengomentari terbongkarnya buzzer yang terus saja menebar hoax di sosial media. “BuzzeRp memfitnah seenaknya dan terus-menerus karena mereka tahu sebagian besar kita
JAKARTA, SUARAKALTIM.COM-Polisi tidak menangkap penyebar hoaks Denny Siregar akan dikhawatirkan muncul hukum jalanan terhadap pria pendukung Jokowi tersebut. “Polisi tak tangkap penyebar hoaks Denny Siregar, dikhawatirkan muncul hukum jalanan,” kata pengamat politik Achsin Ibnu Maksum dalam pernyataan kepada suaranasional, Sabtu (28/9/2019). Baca Juga : Pernyataan Wiranto soal Demo Disusupi Islam Radikal Dibantah Mahasiswa, Rocky Gerung
KATEGORI: HOAKS Penjelasan : Telah beredar sebuah surat yang mengatasnamakan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) berisi tentang pendataan peminatan kepesertaan pihak swasta dalam pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur. Dalam surat bernomor 000266/CMOU/SP/A104.04/08/2019 itu, disebutkan bahwa pihak BPPT seolah-olah meminta pendataan peminatan kepesertaan dari pihak swasta dengan mengisi kolom
Ilustrasi hoax (net) (/) Jakarta, SUARAKALTIM.COM – Melalui pesan singkat yang beredar di telepon selular dengan menggunakan platform Whatsapp tersebar informasi mengenai pemutihan surat ijin mengemudi (SIM) yang telah kadaluarsa mulai 25 Agustus 2019 di Polda seluruh Indonesia.dan dikaitkan dengan rencana peluncuran Smart SIM yang akan dilakukan oleh Polri. Klaim : Pemilik surat ijin mengemudi yang