Suara Kaltim – Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga 16 Januari 2021 telah menetapkan dan menerbitkan Pertek Nomor Induk (NI) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2019 sebanyak 8.019 orang. Sementara Surat Keputusan (SK) PPPK 2019 yang sudah diterbitkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi berjumlah 1.262 orang. Itu artinya belum semua Pertek Nomor Induk yang
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
Suara Kaltim – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Seleksi PPPK ini akan dilaksanakan di 2021, berbarengan dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Namun pada seleksi PPPK 2021 ini, Anda diharuskan untuk memverifikasi ijazah terlebih dahulu. Batas verifikasi ijazah tersebut berakhir 31 Desember 2020, yang berarti
JAKARTA, Suara Kaltim – Pemerintah berencana mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK) tahun 2021. Namun, sebelum diangkat menjadi aparatur sipil negara ( ASN) non- PNS, calon PPPK harus terlebih dahulu mengikuti tes seleksi. Rekrutmen ditujukan salah satunya untuk para guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Mereka