Suara Kaltim – Polri akan menghentikan penyidikan terhadap satu orang personel Polda Metro Jaya yang berstatus terlapor dalam kasus dugaan unlawful killing terhadap empat orang Laskar FPI. Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono saat menjawab pertanyaan wartawan soal alasan polisi yang baru mengumumkan kematian terlapor