Suara Kaltim, Samarinda – Dengan berakhirnya masa jabatan Walikota Samarinda Syaharie Jaang pada tanggal 17 Februari 2021, maka jabatan walikota akan diisi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda Sugeng Chairuddin sebagai Pelaksana Harian (Plh) Walikota Samarinda hingga dilantiknya Walikota dan Wakil Walikota terpilih. “Surat Keputusan Gubernur sudah Pemkot terima perihal penugasan Plh
sugeng chairuddin
Samarinda, Suara Kaltim Online – Sekkot Samarinda H Sugeng Chairuddin membantah adanya proyek titipan DPRD dan titipan Walikota. Pernyataan ini disampaikan ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ini berkaitan untuk menanggapi pernyataan Ketua DPRD Samarinda H Siswadi. ”Apakah itu berkaitan dengan proyek titipan DPRD dan titipan walikota, saya pikir tidak ada dikotomi seperti itu. Semuanya
Samarinda, Suara Kaltim Online – Pimpinan DPRD Kota Samarinda melalui Ketuanya H. Siswadi memanggil Ketua dan anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Samarinda, namun tak satupun yang bersedia hadir rapat di DPRD Kota Samarinda. Sekkot Samarinda H. Sugeng Chairuddin mempertanyakan itu. ”Buktinya kemarin (rapat) video conference mau aja, tapi sekarang kada (tidak) mau. Ada
Samarinda, Suara Kaltim Online – Sekkot Samarinda H Sugeng Chairuddin menyangkal bila dirinya disebut menyembunyikan anggaran dalam penanganan covid-19. Di era keterbukaan sekarang ini, berbagai pihak bisa mengetahui. Apalagi bila melalui virtual (dunia maya), tak hanya anggota dewan, seluruh dunia juga bisa mengetahui. ”Tidak mungkin. Ngapain hari gini kok menyembunyi-menyembunyikan. Kalo virtual begini, jangankah anggota
Samarinda, Suara Kaltim Online – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda termasuk daerah yang tidak terkena sanksi penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU). Karena lebih cepat menyampaikan laporan realokasi dan refocusing (perubahan) anggaran untuk penanganan virus corona sebelum batas akhir yang telah ditentukan Mendagri. ”Kita termasuk daerah yang selamat tidak ditunda DAU nya. Kalau ditunda, maka gaji
Samarinda, Suara Kaltim Online – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyesuaikan atau melakukan pemangkasan anggaran belanja modal akibat virus covid-19 sebesar 53 persen, belanja barang dan jasa dipangkas 50 persen dan belanja pegawai 6 persen. ”Apa saja yang kami (pemkot Samarinda) potong tentu ada payung hukumnya yaitu SKB (Surat Keputusan Bersama) dua menteri. Kami menindaklanjuti SKB