Oleh: Hanafi Mohan Sultan Hamid II tak terbukti di persidangan tapi karena alasan politis harus dihukum di masa revolusi terhadap bangsa yang sedang belajar. Sistem pengadilan yang digunakan untuk Sultan Hamid II adalah untuk tingkat pertama dan terakhir. Artinya persidangan kasus Sultan Hamid II tersebut merupakan Forum Previlegiatum di Indonesia yang pelaksanaannya pernah diberlakukan
Sultan Hamid II
Oleh: Hanafi Mohan “Teruntuk Pemimpin Negeri Khatulistiwaku; Allahyarham Tuanku Sultan Syarif Hamid Al-Qadrie (Sultan Hamid II), ku persembahkan pembelaanku untukmu”. Ribuan orang menyaksikan “persidangan tak adil” Sultan Hamid II di Lapangan Banteng-Jakarta, 8 April 1953. Foto: Equator-news.com Begitulah yang dinyatakan oleh Anshari Dimyati, mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia menjelang Sidang Terbuka untuk mempertahankan tesisnya
Suarakaltim.com– Sultan Pontianak IX Sultan Syarif Machmud Melvin Al Kadrie, SH Mengutuk keras pernyataan Hendro Priyono di video yang viral di medsos, yang mengatakan bahwa perancang lambang negara Indonesia yaitu Sultan Hamid II adalah seorang pengkhianat Sultan Melvin meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera menangkap Hendro Priyono. Karena menurut Sultan Melvin, Hendri Priyono