Samarinda, Suara Kaltim – KPU RI menginstruksikan kepada 7 dari 11 KPU se Kaltim untuk segera menetapkan calon terpilih melalui Pilkada serentak 2024 lalu. Sementara Sedangkan 4 Pilkada lain menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Instruksi itu disampaikan KPU RI lewat Surat Edaran bernomor 24/PL.02.7.SD/06/2025 yang terbit 6 Januari lalu
“Yang tidak ada sengketa bisa menyelesaikan tahapan terakhir, pleno penetapan calon terpilih,” ungkap Komisioner KPU Kaltim, Suardi ketika dikonfirmasi wartawan Rabu Siang, 8 Januari 2024.
Tujuh Pilkada tersebut, yaitu Pilkada Balikpapan, Pilkada Samarinda, Pilkada Bontang, Pilkada Kutim, Pilkada PPU, Pilkada Kutai Barat dan Pilkada Paser. Sedangkan 4 Pilkada lain, Pemilihan Gubernur Kaltim, Pilkada Kutai Kartanegara, Pilkada Mahakam Ulu, dan Pilkada Berau harus menunggu MK memutus Perselisihan Hasil Pilkada (PHPKada) dalam menetapkan calon terpilih.
Suardi mengatakan, langkah itu, dapat ditempuh selepas tak adanya sengketa hasil yang dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari tujuh pilkada yang ada.
Sejumlah KPU kabupaten/kota di Kaltim, lanjut dia, bersiap memaripurnakan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 pada 9 Januari 2024. jay