Teganya, Remaja di Pontianak Digarap Ayah Kandung di Lorong Pasar 4 Kali, Abang Tirinya Juga

Share
baca dalam 4.42 mintues

 

 
 
Remaja di Pontianak Digarap Ayah Kandung di Lorong Pasar 4 Kali


Pontianak, Suara Kaltim –
Teganya merusak masa depan anak kandungnya sendiri. Seorang ayah berinisial SI di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang berusia 12 tahun. Aksi persetubuhan itu telah dilakukan sejak bulan Agustus 2024. Bahkan, tak hanya ayah kandung, abang tiri si gadis remaja juga mencabuli. Dari aksi bejat abang tiri, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus, ternyata ayah kandung sendiri juga pernah memperkosa.

 
Kasatreskrim Polresta Pontianak Komisaris Pol Antonius Trias Kuncorojati membenarkan peristiwa tersebut. Tersangka SI kini telah diringkus dan diamankan di Polresta Pontianak atas aksi bejatnya.
 
“Seorang ayah kandung di Pontianak melakukan aksi pencabulan terhadap anaknya yang berusia 12 tahun sebanyak 4 kali,” ucap Trias, Rabu (8/1/2025).
 
Aksi pencabulan ini, kata Trias, terjadi pada bulan Agustus, Oktober dan November 2024 lalu ini pun akhirnya terungkap. Ada empat TKP pencabulan yang dilakukan tersangka Sl.
 
Lorong gelap pasar di Kota Pontianak menjadi salah satu TKP perbuatan bejat tersebut. Tak hanya itu, tersangka Sl juga melakukan aksi bejatnya ini di jalan sepi.
 
“Saya melakukannya di jalan yang sepi, kemudian di lorong pasar tengah. Semuanya dilakukan di malam hari,” kata tersangka Sl saat ditemui di Mapolresta Pontianak.
 
Tersangka Sl mengatakan dirinya khilaf memaksakan perbuatan bejat tersebut terhadap anak gadisnya. Dirinya juga siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 
“Saya khilaf, saya siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya,” sesalnya. 
 
Trias menyatakan bahwa tersangka empat kali melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya tersebut, semuanya dilakukan di malam hari dan di tempat yang sepi dan gelap.
 
Tak hanya itu, kata Trias, korban sebelumnya juga pernah dicabuli oleh abang tirinya sendiri. Dari kasus abang tirinya itulah, polisi dapat pengembangan kasus bahwa ayah kandung korban juga melakukan persetubuhan itu.
 
“Dari kasus abang tirinya tersebut, kami melakukan pengembangan akhirnya terungkap Sl yang merupakan ayah kandung korban juga melakukan hal yang serupa,” ucap Trias.
 
Trias menegaskan, atas apa yang dilakukan oleh Sl terhadap anaknya, pihaknya menjerat dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak, di mana pelaku dijerat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan ditambah dengan seperempat dari hukuman maksimal, mengingat Sl adalah orang tua korban.

Sumber: idntimes

Heboh! Guru Agama Cantik Paksa Siswa SMP Layani Nafsunya hingga 10 Kali

Heboh! Guru Agama Cantik Paksa Siswa SMP Layani Nafsunya hingga 10 Kali
 


Suara Kaltim –
  Warga Grobogan digemparkan dengan aksi bejat seorang oknum guru agama salah satu SMP swasta dengan siswanya. Aksi bejat oknum guru agama cantik berinisial ST itu terkuak setelah warga menggerebeknya di rumah pelaku.

 
Saat itu, ST sedang berhubungan badan dengan siswa SMP kelas 9 layaknya pasangan suami istri. Belakangan terungkap aksi bejat itu sudah dilakukan ST sejak dua tahun lalu dengan modus mengiming-imingi uang dan pakaian ke korban.
 
Perbuatan bejar guru itu kemudian dilaporkan orangtua YS ke polisi dan  Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) karena diduga telah memaksa siswanya untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
 
Tetangga pelaku, Nur Rohmad, mengatakan, awalnya korban datang ke rumah pelaku dengan cara dijemput menggunakan sepeda motor. Namun pada hari berikutnya korban datang sendiri ke rumah ST setelah ditelepon.
 
Warga awalnya tidak curiga karena mengira korban saat itu sedang belajar mengaji di rumah pelaku,” katanya, dikutip Minggu (5/1/2025).
 
Kecurigaan warga muncul ketika melihat pelaku dan korban masuk ke dalam kamar mandi di belakang rumah. Setelah diamati hingga beberapa kali, warga kemudian beramai-ramai menggerebek rumah ST dan didapati kedunya sedang berbuat mesum.
 
Selanjutnya, ST dan YS kemudian dibawa warga ke rumah kepala dusun untuk dimintai keterangannya.

 
“Keduanya sempat digerebek hingga dua kali dengan kasus yang sama. ST berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan itu lagi,” ucapnya.
 
Pelaku kemudian keluar dari tempat kerjanya sebagai guru. Namun beberapa bulan kemudian, pelaku kembali berbuat hal serupa dan membawa kabur korban dari sekolah.
 
YS sempat disembunyikan pelaku di sebuah kamar kos tak jauh dari rumah pelaku, dengan tujuan agar tetap bisa memaksanya untuk berhubungan intim.  YS mengaku sudah dua tahun dipaksa berhubungan badan dengan ibu gurunya berinisial ST.
 
“Waktu itu, saya masih kelas 8. Saya dirayu akan diberikan uang dan pakaian jika mau melayaninya,” ucapnya.
 
Mencengangkannya lagi, YS dan ST sudah 10 kali berhubungan badan di rumah pelaku sendiri. YS mengaku tidak berani menolak ajakan ST karena takut nilainya dikurangi.
 
“Awalnya, disuruh les mengaji. Setelah seminggu pelajaran mengaji, saya malah disuruh begituan,” ucapnya.
 
Sementara itu, aktivis sosial, Sulistyono berjanji akan melakukan pendampingan korban untuk mendapatkan keadilan dari penegak hukum. Sebab, saat melakukan hubungan tidak senonoh tersebut korban dalam kendali pelaku.
 
“Saat ini korban sudah tidak lagi masuk sekolah karena masih mengalami trauma dan  malu untuk bertemu dengan teman dan guru sekolah,” pungkasnya.
Sumber: okz
 
 

 Perwira Polisi Genjot Istri Cantik Pengusaha di Maros

 
 
Link Video Syur Perwira Polisi Genjot Istri Cantik Pengusaha di Maros, Begini Posisinya
Ikuti kami di Google Berita


Suara Kaltim  –
 Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya video syur. Belakangan diketahui, pria dalam tayangan itu adalah seorang perwira polisi dari Polres Maros, yakni Ipda RN. Adapun wanita yang digagahinya merupakan istri pengusaha. 

 
Lantas seperti apa kronologi dan kelanjutan dari kasus video syur polisi bersama istri pengusaha tersebut?
 
Baru-baru ini, viral di media sosial, seorang perwira polisi dari Polres Maros Ipda RN terlibat dalam kasus video asusila yang melibatkan istri seorang pengusaha. 
 
Saat ini, perwira kepolisian itu sudah ditahan oleh Propam Polda Sulawesi Selatan. 
 
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya memastikan, pihaknya akan terus memproses kasus Ipda RN yang diduga selingkuh dan melakukan hubungan asusila dengan istri orang lain.
 
Kasus ini mencuat setelah video syur pasangan selingkuh itu beredar di media sosial.  

 
AKBP Douglas menegaskan, bahwa kasus ini telah diserahkan ke Propam Polda Sulsel untuk pemiksaan lebih mendalam. 
 
Ipda RN disebut akan menjalani sidang etik dalam waktu dekat. Propam pun telah menahannya. 
 
“Yang bersangkurtan sudah ditahan, Kemudian untuk sanksinya nanti menunggu hasil pemeriksaan,” kata AKBP Douglas dikutip pada Rabu, 1 Januari 2025.
 
Sebagai informasi, dalam video yang tersebar di media sosial, terlihat seorang pria yang diduga merupakan oknum perwira Polres Maros sedang bersama seorang wanita.
 
Keduanya terlihat terlibat dalam hubungan intim yang seharusnya hanya dilakukan oleh suami istri.
 
Kejadian ini tentu saja memunculkan banyak pertanyaan dan kecaman dari masyarakat.
 
Sumber: viva
 
 
Scroll kembali ke atas