Tunjangan Tambahan PNS yang Cair Februari 2025

Share
baca dalam 0.58 mintue

Jakarta, Suara Kaltim – Menteri Keuangan resmi tetapkan tunjangan tambahan untuk PNS di setiap golongan. Ternyata ada 3 tunjangan tambahan yang disiapkan Sri Mulyani loh, apa saja?

Yuk simak penjelasan berikut ini hingga selesai agar Anda lebih mudah untuk memahami.

Terkait tunjangan tambahan ini mengacu pada PMK Nomor 39 Tahun 2024 tentang satuan biaya masukan anggaran 2025.

Berikut rincian 3 tunjangan tambahan untuk PNS.

1.Tunjangan Makan

Golongan I dan II: Rp35.000/hari

Golongan III: Rp37.000/hari

Golongan IV: Rp41.000/hari

 

Perlu diketahui bahwa, tunjangan makan ini berlaku bagi PNS yang tidak sedang cuti maupun aktif bekerja setiap jam kerja.

2. Tunjangan Makan Lembur

Golongan I dan II: Rp35.000/hari

Golongan III: Rp37.000/hari

Golongan IV: Rp41.000/hari

Tunjangan makan lembur ini juga hanya berlaku bagi PNS yang bekerja di instansi pemerintah.

Selain itu, PNS yang tengah lembur di atas jam kerja selama di atas 2 jam secara berturut-turut.

3. Tunjangan Lembur

Golongan I: Rp18.000/jam

Golongan II: Rp24.000/jam

Golongan III: Rp30.000/jam

Golongan IV: Rp36.000/jam

Sama dengan tunjangan makan lembur, ini juga berlaku bagi PNS bekerja di instansi pemerintah dan melakukan kerja lembur.

Itulah 3 tunjangan tambahan yang disiapkan oleh Sri Mulyani.

Semoga penjelasan di atas dapat dipahami dan bermanfaat bagi para pembaca. klikpendidikan

Scroll kembali ke atas