Jakarta, Suara Kaltim – Menteri Keuangan resmi tetapkan tunjangan tambahan untuk PNS di setiap golongan. Ternyata ada 3 tunjangan tambahan yang disiapkan Sri Mulyani loh, apa saja?
Yuk simak penjelasan berikut ini hingga selesai agar Anda lebih mudah untuk memahami.
Terkait tunjangan tambahan ini mengacu pada PMK Nomor 39 Tahun 2024 tentang satuan biaya masukan anggaran 2025.
Berikut rincian 3 tunjangan tambahan untuk PNS.
1.Tunjangan Makan
Golongan I dan II: Rp35.000/hari
Golongan III: Rp37.000/hari
Golongan IV: Rp41.000/hari
Perlu diketahui bahwa, tunjangan makan ini berlaku bagi PNS yang tidak sedang cuti maupun aktif bekerja setiap jam kerja.
2. Tunjangan Makan Lembur
Golongan I dan II: Rp35.000/hari
Golongan III: Rp37.000/hari
Golongan IV: Rp41.000/hari
Tunjangan makan lembur ini juga hanya berlaku bagi PNS yang bekerja di instansi pemerintah.
Selain itu, PNS yang tengah lembur di atas jam kerja selama di atas 2 jam secara berturut-turut.
3. Tunjangan Lembur
Golongan I: Rp18.000/jam
Golongan II: Rp24.000/jam
Golongan III: Rp30.000/jam
Golongan IV: Rp36.000/jam
Sama dengan tunjangan makan lembur, ini juga berlaku bagi PNS bekerja di instansi pemerintah dan melakukan kerja lembur.
Itulah 3 tunjangan tambahan yang disiapkan oleh Sri Mulyani.
Semoga penjelasan di atas dapat dipahami dan bermanfaat bagi para pembaca. klikpendidikan