Ma’ruf Amin Diingatkan Bawaslu, Jelang Kuliah Umum di UIN Imam Bonjol Padang,

Ma’ruf Amin Jelang Kuliah Umum di UIN IB Padang

Dikarenakan agendanya dilakukan di area Kampus, pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang meminta, Cawapres tidak memanfaatkan kuliah umum untuk berkampanye. Peringatan berupa imbauan itu telah dilayangkan pihak Bawaslu ke pihak Kampus UIN IB Padang.
“Ya, kami sudah kirim surat imbaun ke pihak kampus tadi,” kata Dorri Putra, Ketua Bawaslu Padang, Kamis (7/2).

Menurut Dorri, selaku unsur penyelenggara Pemilu yang fungsinya mengawasi, pihaknya hanya menjalankan tugas. Sebab, pelarangan kampanye di rumah ibadah, fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sudah diatur dalam pasal 280 ayat 1 huruf h Jo pasal 521 UU Nomor & Tahun 2017 Tentang Pemilu. Bagi yang melanggar, terancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.
“Kami menjalankan pencegahan sesuai amanat undang-undang yang mencegah kampanye di area pendidikan,” katanya.

BACA JUGA   Merasa Dibohongi Usai Deklarasi Jokowi-Ma’ruf Pesantren di Tasikmalaya Balik Dukung Prabowo-Sandi

Dorri mengatakan, pihaknya meminta pihak kampus UIN IB Padang dapat mewanti-wanti potensi kampanye dalam kuliah umum yang akan diberikan Kiai Ma’ruf Amin pada mahasiswa UIN IB Padang.
“Kalau kuliah umum tidak masalah. Tapi kalau yang bersangkutan (Kiai Ma’ruf) kampanye visi dan misi, membawa alat peraga kampaye, seperti foto paslon, sampai mengajak mahasiswa pilih paslon, itu yang melanggar,” tutupnya.

Seperti diketahui, Cawapres nomor urut 01, Kiai Ma’ruf Amin melakukan safari politik ke Ranah Minang selama dua, mulai hari. kamis ((7/2) hingga Jumat (8/2) hari ini. Sedikitnya, Ma’ruf mengunjungi 6 Kabupaten/Kota di Sumbar dengan ragam agenda. Salah satu agendanya besok adalah memberikan kuliah umum di UIN IB Imam Bonjol. (JP)/foto Ilustrasi bedah buku Maruf Amin Way

BACA JUGA   Ketua PA 212 Slamet Ma’arif Dijerat Pasal Tentang Pemilu dan Kampanye

Scroll kembali ke atas