Pulang Nonton Wayang Gadis Semarang Digilir 6 Pemuda, Berhasil Dibekuk Polisi, 2 Mengaku Hanya Memegangi

Polisi berhasil membekuk enam pemuda yang diduga terlibat dalam pemerkosaan terhadap gadis berinisial MN (20) di kebun kawasan Banyumanik Kota Semarang Jawa Tengah. Representational photo Bigstock

 
SEMARANG, SUARAKALTIM.COM-Seorang gadis berinisial MN (20) digilir enam pemuda di tengah kebun Kota Semarang Jawa Tengah. Korban,  warga Wonogiri dari pulang nonton pertunjukan wayang orang di Pudakpayung Kecamatan Banyumanik pada Sabtu 14 September. Di tengah jalan, korban bertemu teman pria yang dikenalnya melalui media sosial.  Temannya bersama rombongannya mengajak korban keliling kota. Korban kemudian dibawa ke tempat sepi, lalu diperkosa secara bergiliran.
 
Polisi berhasil membekuk ke enam pelaku, yang diduga terlibat dalam pemerkosaan di kebun kawasan Banyumanik Kota Semarang Jawa Tengah. Mereka kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 
Baca Juga : Di Toraja, Buruh Bangunan Perkosa Keponakan Sendiri

Keenam pelaku adalah CH, ADP, RA, FP, YAP, dan NH. Mereka masih dalam pemeriksaan petugas Reskrim Polsek Banyumanik. Hasil pemeriksaan sementara terungkap, masing-masing memiliki peran berbeda sehingga polisi mengenakan pasal tak sama.

“Enam orang punya peran. Dua di antaranya tidak ikut memerkosa, namun hanya ikut memegangi tangan dan kepala korban agar tidak berontak saat digagahi temannya,” kata Wakapolsek Banyumanik AKP Suradi Warso saat dikonfirmasi, Kamis (3/10/2019).

Dia menjelaskan, peristiwa nahas yang menimpa korban terjadi pada Sabtu 14 September. Korban yang hendak pulang ke kos usai menonton pertunjukan wayang di Pudakpayung Banyumanik, mendadak bertemu temannya hasil perkenalan dari media sosial.

 
Korban lantas diajak keliling kota dan nongkrong sembari menyaksikan balap liar. Kecurigaan korban mulai muncul saat diajak teman beserta gerombolannya ke sebuah tempat sepi berupa kebun. Meski demikian, korban tak berani menolak karena takut diancam.

Para pelaku langsung memepet korban dengan membagi peran masing-masing. Sebagian memegangi korban agar tak berontak sementara lainnya secara bergiliran melampiaskan nafsu bejatnya terhadap gadis asal Wonogiri tersebut.

 
Baca Juga :  Janda Muda Saat Tidur Diperkosa Remaja 17 Tahun

“Untuk CH, ADP, RA, dan FP dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan YAP dan NH dikenakan Pasal 289 KUHP tentang pembiaran pemerkosaan dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara,” tambah dia.

Para pelaku ini sebelumnya tak dapat mengelak ketika dijemput polisi di rumah masing-masing. “Mereka (pelaku) ditangkap tanpa perlawanan di rumah masing-masing,” pungkasnya. Akibat perkosaan korban syok berat hingga sering pingsan saat mengingat kejadian nahas tersebut.

Wakapolsek Banyumanik AKP Suradi Warso, mengatakan, kejadian bermula saat korban yang tercatat sebagai warga Wonogiri, pulang nonton pertunjukan wayang orang di Pudakpayung Kecamatan Banyumanik pada Sabtu 14 September. Namun di tengah jalan, korban bertemu teman pria yang dikenalnya melalui media sosial.

Baca Juga : Mati Telanjang di Gubuk, Gadis Badui Digilir Para Pembunuhnya

 

”Di lokasi sepi itu korban kemudian dipepet oleh para pelaku. Di kebun itulah korban langsung dikerjain. Yang eksekusi FN, dia otak pelakunya,” ujar Suradi, Kamis (3/10/2019).

Selesai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku lantas mengantar korban pulang ke kosnya di wilayah Banyumanik. Merasa menjadi korban pelecehan, dia menceritakan peristiwa nahas tersebut kepada temannya.

“Korban syok berat hingga sering pingsan. Dia menceritakan kalau sudah jadi korban pemerkosaan oleh sejumlah pemuda,” terang dia.

Korban membutuhkan waktu untuk menata hati hingga berani melapior ke Polsek Banyumanik pada Kamis 19 September. Setelah mendapatkan laporan itu, polisi langsung bergerak untuk mengejar para pelaku.

 
 
Taufik Budi/sn
Scroll kembali ke atas